Posts

Showing posts with the label Polisi Udara

878 - Polisi Udara, kemana mereka?

Umumnya ketika terjadi kecelakaan transportasi udara, pihak departemen perhubungan menugaskan KNKT "Komisi Nasional Keselamatan Transportasi" hasil bentukannya sesuai Keppres 105 tahun 1999, untuk melakukan penyelidikan, apakah kecelakaan disebabkan kesengajaan, kesalahan atau ada unsur kejahatan. Bila ternyata ada faktor kejahatan, hasil temuan fakta diserahkan kepada Departemen Perhubungan. Dari departemen perhubungan diserahkan kepada maskapai yang bersangkutan. Dalam prakteknya, hampir setiap kasus kecelakaan transportasi udara, nyaris sepi dari pengusutan kasus tindak pidana. Padahal menurut undang-undang kalau ada sampai korban, maka dalam hal ini jajaran Polisi Udara dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi penerbangan akan dilibatkan. Seperti kasus tergelincirnya pesawat di Solo, hanya disebutkan sebagai "kesalahan manusia." Titik. Selesai, publik seperti maklum tanpa pernah ditelusuri penyebabnya. Apakah kesalahan akibat kebiasaan yang s...