878 - Polisi Udara, kemana mereka?

Umumnya ketika terjadi kecelakaan transportasi udara, pihak departemen perhubungan menugaskan KNKT "Komisi Nasional Keselamatan Transportasi" hasil bentukannya sesuai Keppres 105 tahun 1999, untuk melakukan penyelidikan, apakah kecelakaan disebabkan kesengajaan, kesalahan atau ada unsur kejahatan.

Bila ternyata ada faktor kejahatan, hasil temuan fakta diserahkan kepada Departemen Perhubungan. Dari departemen perhubungan diserahkan kepada maskapai yang bersangkutan. Dalam prakteknya, hampir setiap kasus kecelakaan transportasi udara, nyaris sepi dari pengusutan kasus tindak pidana. Padahal menurut undang-undang kalau ada sampai korban, maka dalam hal ini jajaran Polisi Udara dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi penerbangan akan dilibatkan.

Seperti kasus tergelincirnya pesawat di Solo, hanya disebutkan sebagai "kesalahan manusia." Titik. Selesai, publik seperti maklum tanpa pernah ditelusuri penyebabnya. Apakah kesalahan akibat kebiasaan yang salah. Ini menyangkut soal nyawa dan harta benda yang hilang akibat kesemberonoan para Operator?

Lalu diam-diam Polisi Udara melakukan penyidikan, saat pendaratan di Solo, kondisi landasan basah sehingga terbentuk fenomena icing seakan landasan dilapisi es. Maksudnya, roda pesawat sudah menyentuh landasan, namun pilot mengira masih belum menjejak, akibatnya saat pesawat melaju kencang, pilot kaget melihat menara sudah ada di tengah.

Ia berusaha mengerem pesawat jet dengan tindakan overpower, tetapi terlambat dan akhirnya pesawat nyelonong juga menabrak tanggul. Kejanggalan demikian dibiarkan tanpa pengusutan tuntas.

Dan akhirnya peristiwa ini menguap begitu saja.

Celakanya lagi, kita malahan ragu apa betul ada pesawat pernah tergelincir di Solo? Jangan-jangan halusinasi akibat pemberitaan pers. Atau kecelakaan fatal di Polonia Medan. Belum ada pilot yang dihukum, keluh seorang pejabat Polisi Udara dalam majalah Derap.

Bagaimana mau dihukum, disidik juga tidak, tukas perwira tinggi. Celakanya lagi, kadang urusan kecelakaan transportasi malahan diserahkan kepada polisi satuan reserse yang memang piawai dibidang narkoba, bunuh diri, miras, clurit. Namun jelas awam soal bidang penerbangan.

Awak kabin yang kabur melebihi meninggalkan penumpang yang masih shok, harusnya disidik. Kita bergantung nasib kepada mereka, kok malahan memikirkan nasibnya sendiri.

Kesalahan demi kesalahan lalu terulang lagi. Apalagi maskapai penerbangan memiliki budaya ultra exclusif. Mereka nyaris kerajaan dalam kerajaan. Tidak ada pihak lain bisa masuk. Sebab memang budaya yang dibentuk sejak dulu.

"Kapal karam berasal dari dari kebocoran kecil," kata orang bijak. Tapi sayangnya kita juga lebih percaya budaya "Tidak bakalan miskin kalau cuma bocor dikit." disegala bidang. Apalagi tidak diawasi.


Mimbar Bambang Saputro

Comments

Popular posts from this blog

Polisi Ubah Pangkat

Daftar Pemain Nagasasra dan Sabukinten

Menu Makanan Kantin di Rig Terapung